BAB I
PENDAHULUAN
Menurut
mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong
menolong.jika kita melihat definisi koperasi di atas maka disana kita melihat
nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Dalam
koperasi nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan
merakyat maka tidaklah heran jika koperasi menjadi salah satu badan usaha yang
merakyat karena memang ada unsure kekeluargaan yang melekat. Ekonomi kerakyatan yang dimanisfestasikan melalui
koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan berhubungan langsung
dengan nadi kehidupan rakyat kecil.
BAB II
ISI
A . Pengertian Koperasi
Secara
istilah, pengertian koperasi adalah
dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan
berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan
ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
B . Sejarah
Perkembangan Koperasi Di Dunia
Gerakan koperasi di dunia, di mulai pada
pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di inggris. lembaga
ini sering disebut dengan “koperasi
praindustri“. dari sejarah
perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di inggris tahun 1770
yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak
pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi perancis tahun 1789 yang
awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata
memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. semboyan
liberte-egalite-fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa
revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
manfaat liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. semangat egalite dan fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal;kapitalis).
Dalam
keadaan serba kritis dan darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh)
dengan pemilik modal semakin besar baik di inggris maupun di perancis .
Berikut
ini adalah contoh beberapa negara di dunia yang dimana koperasi berkemban pada
awal mula dibentuknya :
A.) Perkembang Koperasi
Di Perancis
Revolusi
perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan
bagi rakyat perancis. kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan
dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam
sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan
pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. kurangnya modal, kesadaran
dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi
sulit berkembang secara pesat. di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul
sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu
berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat
dorongan pelopor-pelopor merekaseperti charles forier, louis blanc, serta
ferdinand lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para
pengusaha kecil di perancis berhasil membangun koperasi – koperasi yang
bergerak dibidang produksi.
charles
fourier (1772-1837) seorang sosialis perancis menganjurkan berdirinya unit-unit
produksi “falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik
kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap
alat-alat produksi secara bersama-sama. louis blanc (1811-1882) meskipun
terpengaruh oleh cita-cita charles fourier tetapi louis blanc mencoba lebih
realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. louis blanc mengusulkan
kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam
bentuk atelier sosiaux (atelier sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri
dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. selain mendapatkan upah kerja,
kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. saint simon (1760-1825)
berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi
“assosiasi produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Di
perancis terdapat gabungan koperasi konsumsi nasional perancis (federation
nationale dess cooperative de consommation), dengan jumlah koperasi yang
tergabung sebanyak 476 buah. jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan
toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600
milyar franc/tahun.
B.) Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale,
Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang
dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari
oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan
menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan
usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun
pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun
bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang
dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap.
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip
koperasinya :
a. Keanggota
yang bersifat terbuka.
b. Pengawasan
secara demokratis.
c. Bunga
yang terbatas atas modal anggota.
d. Pengembalian
sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
e. Barang-barang
hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
f. Tidak
ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
g. Barang-barang
yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
h. Pendidikan
terhadap anggota secar berkesinambungan.
Dari
pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi
dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi
Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi
di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan
oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
C) Perkembangan Koperasi Di Amerika Serikat
Keadaan
sosial ekonomi amerika serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan
inggris. menurut catatan, jumlah koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939,
berjumlah 2600 buah. sekitar 57% dari koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Perkembangan
yang menarik terjadi setelah tahun 1908. sebuah komisi untuk kehidupan pedesaan
yang diangkat oleh presiden theodore rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan
dalam laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah
kerjasama yang efektif diantara para petani untuk mempersatukan usahanya pada
tingkat yang sesuai kepentingan bersama.
Menurut
catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan koperasi
pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. dalam perkembangannya, ada
banyak jenis koperasi yang berkembang di amerika serikat. di daerah pedesaan
antara lain dikenal adanya koperasi asuransi bersama, koperasi llistrik dan
telepon, koperasi pengawetan makanan, koperasi simpan-pinjam dan koperasi
penyediaan benih. sedangkan koperasi-koperasi di perkotaan seringkali
menyelenggarakan toko-toko eceran. koperasi kredit dan koperasi perumahan juga
banyak ditemukan dikota-kota, di amerika serikat juga berkembang koperasi rumah
sakit dan koperasi kesehatan.
Koperasi
pertama yang berdiri di amerika serikat adalah the philadelphia
contributionship from lose by fire. semacam asuransi kebakaran. berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (history and performance of inkopkar 1995). sementara itu, di amerika serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama credit union, berkat anjuran alphonso desjardin (1854- 1921).
contributionship from lose by fire. semacam asuransi kebakaran. berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (history and performance of inkopkar 1995). sementara itu, di amerika serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama credit union, berkat anjuran alphonso desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya
masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah
didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama the boston globe.
namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar
keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong
menolong.alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam “bank
rakyat” pada tahun 1900 di levis queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung
di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama
anggota yang memerlukan. perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui
“bank rakyat ” mendorong alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi
usaha tersebut.atas usaha keras alphonso
bersama temannya edward a filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah
undang-undang pertama tentang koperasi simpan pinjam di massachussets. dalam
perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai
melebar ke new hampshire.koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi
model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di amerika serikat,
bahkan sampai ke kanada.
Sampai
tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah
menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit.dan sampai tahun 1934 telah bertambah
menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.pada tahun tersebut, presiden roosevelt
menandatangani federal credit union act.dan
pada tahun itu pula terbentuk federal credit union yang menamakan diri sebagai
national credit union association, yang berkedudukan di
madison, wiscounsin.
madison, wiscounsin.
Bila
pada tahun 1890, terbit sherman antitrust act, yang dikenal sangat merugikan
koperasi, terutama koperasi pertanian amerika serikat.maka
pada tahun 1922 pemerintah mengeluarkan caper volstead act, yang intinya
menguatkan hak petani untuk bersatu dan memasarkan hasil pertaniannya secara
berkoperasi tanpa melanggar undang-undang antitrust.pemerintah amerika dinilai
sangat mendorong dan melindungi koperasi. di amerika serikat, ternyata
undang-undang perkoperasian diundangkan lebih dulu di negara-negara bagiannya,
daripada di tingkat federal. negara bagian yang
pertama mengeluarkan undang-undang koperasi adalah michigan, berupa the michigan act 1865.kemudian disusul oleh massachusset (1866), wisconsin, pada tahun 1887. undang-undang pemerintah federal yang dinilai mendukung koperasi di amerika serikat antara lain adalah federal lntrermediate credit act, tahun 1923 yang memberi dukungan bagi pendirian 12 lntermediate banks, yang memberikan pinjaman kepada production credit association (pca), yaitu suatu organisasi koperasi yang dimiliki petani. di samping itu juga terbit farm credit act, tahun 1933, yang telah mendorong lahirnya 12 bank koperasi regional dan sebuah bank sentrai koperasi. dalam perkembangan selanjutnya, di amerika serikat tumbuh pula koperasi yang bergerak di bidang agribisnis, seperti koperasi anggur, koperasi sunkist, koperasi advocado, koperasi almond, koperasi buah kiwi, koperasi kapas, koperasi penyediaan benih, koperasi peternakan, koperasi yang bergerak di bidang iistrik
pedesaan, koperasi jasa telpon, koperasi jasa kesehatan, koperasi jasa perdagangan, koperasi jasa asuransi, koperasi di kaiangan mahasiswa dan sebagainya. bahkan melalui national cooperatives business association/ncba koperasi di amerika telah banyak menjalin kerja sama usaha dengan koperasi di indonesia. dan yang sangat mengesankan, justru di lingkungan masyarakat yang demikian kapitalistiknya, kehidupan berkoperasi masyarakatnya benar-benar mencerminkan suatu kehidupan berkoperasi yang bertumpu pada hakekat, etika, nilainilai, sendi-sendi dasar dan prinsip-prinsip koperasi yang murni. bahkan ada informasi yang mengatakan, bahwa beberapa koperasi tertentu ternyata mampu masuk ke dalam peringkat papan atas sebagai salah satu perusahaan yang besar, maju dan sehat di amerika serikat.
pertama mengeluarkan undang-undang koperasi adalah michigan, berupa the michigan act 1865.kemudian disusul oleh massachusset (1866), wisconsin, pada tahun 1887. undang-undang pemerintah federal yang dinilai mendukung koperasi di amerika serikat antara lain adalah federal lntrermediate credit act, tahun 1923 yang memberi dukungan bagi pendirian 12 lntermediate banks, yang memberikan pinjaman kepada production credit association (pca), yaitu suatu organisasi koperasi yang dimiliki petani. di samping itu juga terbit farm credit act, tahun 1933, yang telah mendorong lahirnya 12 bank koperasi regional dan sebuah bank sentrai koperasi. dalam perkembangan selanjutnya, di amerika serikat tumbuh pula koperasi yang bergerak di bidang agribisnis, seperti koperasi anggur, koperasi sunkist, koperasi advocado, koperasi almond, koperasi buah kiwi, koperasi kapas, koperasi penyediaan benih, koperasi peternakan, koperasi yang bergerak di bidang iistrik
pedesaan, koperasi jasa telpon, koperasi jasa kesehatan, koperasi jasa perdagangan, koperasi jasa asuransi, koperasi di kaiangan mahasiswa dan sebagainya. bahkan melalui national cooperatives business association/ncba koperasi di amerika telah banyak menjalin kerja sama usaha dengan koperasi di indonesia. dan yang sangat mengesankan, justru di lingkungan masyarakat yang demikian kapitalistiknya, kehidupan berkoperasi masyarakatnya benar-benar mencerminkan suatu kehidupan berkoperasi yang bertumpu pada hakekat, etika, nilainilai, sendi-sendi dasar dan prinsip-prinsip koperasi yang murni. bahkan ada informasi yang mengatakan, bahwa beberapa koperasi tertentu ternyata mampu masuk ke dalam peringkat papan atas sebagai salah satu perusahaan yang besar, maju dan sehat di amerika serikat.
C
. Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit
model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah
ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu
ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian
menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah
dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
D . Peran Koperasi dalam Perekonomian Di Indonesia
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan
yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota,
aktiva dan volume usaha.
Pada masa
sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang
mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk
pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam
pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan
ekonomi di berbagai sektor, penyedia lapangan kerja yang terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi
lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian
nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa
mendatang.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Sulit
mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan
tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa
ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek
koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat prospektif
jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan
prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai
badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam
praktek seperti keanggotaan sukarela dan
terbuka , pengendalian oleh anggota
secara demokratis, partisipasi ekonomi
anggota, pendidikan,pelatihan dan informasi , kerjasama diantara koperasi dan
kepedulian terhadap komunitas.
Jika
Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri,
mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang
sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari
dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak
untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama
ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus
dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk
memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak
koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama
anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah
usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan
menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat
membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai
mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan
demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah
proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam
pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti
masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek
melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan
manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer,
jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk
dikembangkan. Model
pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi
koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan
lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi
koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan
koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang
sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan
yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk
mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha
lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain
yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena
pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi,
komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun
dalam waktu singkat dan parsial
D . Kesimpulan
Di indonesia
koperasi merupakan salah satu cabang pendapatan dalam bidang ekonomi. Tidak
hanya itu , koperasi memiliki sejarah panjang dalam pengembangannya . selain
itu badan usaha koperasi tidak membutuhkan persyaratan yang bisa dibilang ribet
. namun koperasi ini membutuhkan waktu yang panjang , konsistensi , komitmen
dan waktu yang panjang .
E . Kredit/Sumber Penulisan
-
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar